Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 September 2025

Bisakah Non PKP Membuat Nota Retur di Coretax?

Hero

Sumber: Freepik

Bisakah pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat nota retur via Coretax atas pembelian yang dilakukan? Jawabannya bisa, asalkan memenuhi beberapa syarat tertentu.

Nota retur pajak adalah dokumen penting dalam pengelolaan pajak yang berfungsi untuk mengajukan pengembalian atau pengurangan pajak apabila terjadi pengembalian barang dari pembeli ke penjual. Non PKP dapat membuat nota retur via Coretax atas pembelian yang dilakukan asalkan memenuhi 2 syarat, yaitu:
1.    Pembeli non PKP tersebut memiliki akun Coretax dan login menggunakan NPWP 16 digit (Nomor Induk Kependudukan/NIK);
2.    Faktur pajak yang digunakan sebagai dasar pembuatan nota retur mencantumkan NPWP 16 digit sebagai identitas pembeli. 

Jika identitas pembeli yang dicantumkan menggunakan NIK maka pembuatan nota retur oleh non PKP tidak dapat dilakukan. Apabila 2 (dua) syarat di atas dapat terpenuhi, maka pembeli non PKP dapat membuat nota retur. Hal ini membuat pembuatan nota retur tidak hanya terbatas oleh pembeli yang sudah dikukuhkan menjadi PKP, namun juga pembeli non PKP juga dapat membuat nota retur sepanjang memenuhi keadaan tertentu.

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan dalam membuat nota retur yaitu:
1.    Login ke akun Coretax dengan NPWP 16 digit atau NIK
2.    Pilih menu e-Faktur
3.    Selanjutnya klik menu Retur Pajak Masukan
4.    Klik Buat Retur

Pembeli perlu memasukkan nomor faktur pajak yang akan diretur dan mengisi detail transaksi yang akan diretur, jika semua sudah diisi klik Simpan. Nota retur yang telah dibuat akan langsung diperhitungkan ke Coretax penjual.