Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 September 2025

Bisakah Membatalkan ID Billing Coretax yang Sudah Terlanjur Dibuat?

Hero

Sumber: Google

Seperti yang telah diketahui bersama, sejak tanggal 1 Januari 2025 pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak kini dilakukan melalui Coretax, sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024. Coretax memiliki tujuan untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi pajak mulai dari pendaftaran wajib pajak, pembayaran pajak, pelaporan SPT, surat menyurat dari kantor pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak, semua akan tertampung di Coretax.

Pelaporan SPT via Coretax sedikit berbeda dengan pelaporan SPT via DJP Online. Di Coretax, wajib pajak harus membuat draft SPT, memilih metode pembayaran (id billing atau deposit pajak). Di sistem Coretax, jika pajak terhutang sudah dibayarkan, SPT akan otomatis terlapor. Metode pembayaran dengan deposit pajak merupakan hal baru yang diperkenalkan DJP di Coretax. Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk “menyimpan” uang pada sistem yang nantinya dapat digunakan untuk membayar dan menyetor pajak yang terutang secara langsung tanpa transfer atau perantara pihak lain. Pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan fitur Deposit Pajak ini dilakukan melalui pemindahbukuan.

Lalu, bagaimana jika saat pembuatan SPT, wajib pajak terlanjur membuat id billing untuk pembayaran, sedangkan tujuan awalnya ingin melakukan pembayaran dengan deposit pajak? Bisakah id billing yang sudah terlanjur dibuat dibatalkan?

Jawabannya tidak, id billing yang telah dibuat tidak dapat dibatalkan dan memiliki masa kadaluarsa dalam waktu 7 hari sejak dibuat. Wajib pajak baru bisa membuat id billing yang baru setelah jangka waktu kadaluarsa lewat.

Status “Konsep SPT” akan pindah ke “SPT Menunggu Pembayaran” jika id billing telah dibuat, dan jika jangka waktu 7 hari id billing terlewat, SPT yang tadinya ada di “SPT Menunggu Pembayaran” akan kembali ke “Konsep SPT” baru wajib pajak bisa membuat id billing baru atau memilih pembayaran via deposit pajak. Jika pajak terutang sudah dibayarkan (dengan id billing ataupun deposit pajak) maka status SPT dari “SPT Menunggu Pembayaran” akan berubah menjadi “SPT Dilaporkan”. Di tahap ini wajib pajak baru bisa mengunduh bukti penerimaan elektronik atau bukti pelaporan SPT.