Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

10 July 2025

Bidang Usaha dan Jangka Waktu Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan IKN

Hero

Sumber: Freepik

Pada tanggal 16 Mei 2024, pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024) tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara. Pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan ini ditujukan untuk menarik minat para investor untuk melakukan investasi dalam rangka pembangunan IKN.

Salah satu hal yang dibahas dalam PMK 28/2024 adalah bidang usaha dan jangka waktu pemberian salah satu fasilitas pajak di IKN, yaitu pengurangan PPh Badan. Hal tersebut dijelaskan secara rinci dalam Pasal 6 s.d. Pasal 8, yaitu sebagai berikut:
a.    Infrastruktur dan layanan umum, berupa pembangkin tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pelabuhan laut, bandar udara, fasilitas pendidikan, pembangunan dan penyediaan air bersih, pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan, pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika, pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota, pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran, pembangunan dan pengelolaan air limbah, pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah, pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi, pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat, penyediaan transportasi umum, pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang, dan pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.
Fasilitas pengurangan PPh Badan untuk bidang usaha ini diberikan selama:
-    30 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2023 s.d. 2030;
-    25 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2031 s.d. 2035;
-    20 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2036 s.d. 2045.
b.    Bangkitan ekonomi, berupa pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall), penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang, penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), dan status pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan Listrik (battery charging).
Fasilitas pengurangan PPh Badan untuk bidang usaha ini diberikan selama:
-    20 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2023 s.d. 2030;
-    15 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2031 s.d. 2035;
-    10 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2036 s.d. 2045.
c.    Bidang usaha lainnya, berupa budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan, industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah, industri perangkat keras dan/atau perangkat lunak, jasa perdagangan, jasa konstruksi, jasa perantara real estat dan jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.
Fasilitas pengurangan PPh Badan untuk bidang usaha lainnya diberikan selama:
-    10 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2023 s.d. 2030;
-    10 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2031 s.d. 2045 (pengurangan hanya sebesar 50%).