Bentuk Sumbangan dan Biaya Pembangunan Sosial Nirlaba yang Dapat Fasilitas Pajak di IKN

Sumber: Freepik
Fasilitas pajak berupa pengurangan penghasilan bruto diberikan kepada Wajib Pajak di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang melakukan kegiatan sosial berupa pemberian sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba. Hal ini merupakan sebuah bentuk strategi untuk menarik minat Wajib Pajak untuk menjalankan usahanya di wilayah IKN dalam rangka mendorong pembangunan.
Pemberian fasilitas pajak berupa pengurangan penghasilan bruto tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara. Pengurangan penghasilan bruto tersebut adalah sebesar 200%, yaitu 100% dari jumlah sumbangan dan/atau biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di wilayah IKN dan tambahan pengurangan sebesar 100%.
Dalam Pasal 113, dijelaskan secara rinci bentuk sumbangan dan/atau biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba yang dapat memanfaatkan fasilitas pajak yang telah disebutkan di atas.
a. Uang, yang ditentukan berdasarkan jumlah nominal uang yang benar-benar diberikan,
b. Barang, yang ditentukan berdasarkan:
- Nilai perolehan, untuk barang yang disumbangkan belum disusutkan,
- Nilai buku fiskal, untuk barang yang disumbangkan sudah disusutkan, atau
- Harga pokok penjualan, untuk barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri, dan/atau
c. Biaya, yang ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.