Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Notifikasi dalam PER 6/PJ/2026
Sumber: Magnific
Berdasarkan Pasal 14 PER 6/PJ/2026, Wajib Pajak GloBE wajib menyampaikan Notifikasi kepada Direktur Jenderal Pajak. Notifikasi adalah pemberitahuan tertulis dari Entitas Konstituen yang diantaranya berupa pernyataan mengenai identitas subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk Utama, identitas subjek pajak dalam negeri yang bukan merupakan Entitas Induk Utama, dan identitas pihak yang ditunjuk menyampaikan GIR. Notifikasi disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan format dan petunjuk pengisian yang diatur dalam Lampiran huruf J PER 6/PJ/2026.
Dalam hal Wajib Pajak GloBE menjadi anggota lebih dari satu Grup Perusahaan Multinasional (PMN) dalam suatu Tahun Pengenaan GloBE, Wajib Pajak GloBE tersebut wajib menyampaikan Notifikasi secara terpisah untuk setiap Grup PMN yang Wajib Pajak GloBE tersebut menjadi anggotanya. Namun demikian, Wajib Pajak GloBE yang telah menyampaikan GloBE Information Return (GIR) dikecualikan dari kewajiban penyampaian Notifikasi.
Selanjutnya, Pasal 15 PER 6/PJ/2026 mengatur bahwa Notifikasi harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 15 (lima belas) bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE. Dalam hal Tahun Pengenaan GloBE merupakan Tahun Pengenaan GloBE pertama ketika Grup PMN memenuhi kriteria sebagai grup yang tercakup dalam ketentuan GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PER 6/PJ/2026, Notifikasi dapat disampaikan paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE.
Penyampaian Notifikasi dilakukan secara elektronik melalui:
- Portal Wajib Pajak;
- laman yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau
- aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Atas penyampaian Notifikasi akan diterbitkan tanda terima yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE. Dalam hal tanda terima tersebut telah tersedia dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, tanda terima tersebut dianggap sebagai lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE.