Barang Sitaan yang Dikecualikan dari Penjualan Lelang

Sumber: Freepik
Setelah dilakukan penyitaan dan penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka pejabat berwenang untuk melaksanakan penjualan secara lelang atau menggunakan, menjual dan/atau memindahbukukan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Untuk menentukan harga limit untuk penjualan barang sitaan secara lelang dan menentukan harga jual untuk barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, pejabat dapat meminta bantuan penilaian kepada penilai pajak.
Terdapat beberapa barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang, yaitu:
1. Uang tunai termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Surat-surat berharga, antara lain:
a. Harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. Harta kekayaan penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang memiliki nilai tunai;
c. Obligasi, saham dan sejenisnya yang diperdagangkan di pasar modal;
d. Obligasi, saham dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal;
e. Piutang;
f. Penyertaan modal pada perusahaan lain; atau
g. Surat bergarga lainnya; dan
3. Barang yang mudah rusak atau cepat busuk.
Terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada Lembaga Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain, pejabat meminta kepada pihak Lembaga Jasa Keuangan untuk melakukan pemindahbukuan harta kekayaan penanggung pajak.
Terhadap surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, pejabat akan menyampaikan permintaan pencabutan blokir kapada Lembanga Jasa Keuangan sektor pasar modal. Setelah menyampaikan permintaan pencabutan blokir tersebut, pejabat akan melakukan penjualan surat berharga milik penanggung pajak di bursa efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Terhadap piutang, pejabat dapat menjual piutang atau meminta pihak berkewajiban membayar utang dengan menyetor pembayaran langsung ke kas negara untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Terhadap barang yang mudah rusak atau cepat busuk, pejabat dapat menjual barang tersebut untuk pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari. Bagi pejabat atau jurusita pajak yang menerima hasil penjualan secara lelang atau penggunaan, penjualan dan/atau pemindahbukuan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang harus menyetorkan ke kas negara untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.