Aspek PPh Pasal 26 dan PPN atas Pembalian Perangkat Lunak (Software) Berlisensi dari Vendor Luar Negeri
Sumber: Magnific
Latar Belakang
Di era transformasi digital, skema pengadaan dan pemanfaatan perangkat lunak (software) oleh perusahaan domestik dari vendor luar negeri telah menjadi praktik bisnis yang sangat umum. Transaksi ini mencakup pembelian lisensi awal hingga perpanjangan berkala (renewal) atau layanan pemeliharaan (maintenance).
Namun dalam praktiknya, transaksi ini sering kali memicu keraguan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital asing. Titik krusial sengketa perpajakan umumnya terletak pada klasifikasi transaksi: apakah pembayaran lisensi software kepada vendor asing tersebut dikategorikan sebagai royalti atau laba usaha (business profits).
Pembahasan kali ini adalah mengenai batas-batas perlakuan PPh Pasal 26 dan PPN atas transaksi software luar negeri dengan mengacu pada regulasi domestik serta standar internasional OECD Model Tax Convention.
Dasar Hukum
Regulasi perpajakan domestik yang mengatur adalah Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf h dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP); Pasal 4 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU HPP tentang pengenaan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN PMSE; dan PMK Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean.
Dalam ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty) yaitu pada Article 7 (Business Profits) diatur mengenai laba usaha entitas luar negeri yang hanya dapat dipajaki di negara domisili, kecuali entitas tersebut menjalankan usaha di negara sumber melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Selanjutnya dalam Article 12 (Royalties), diberikan pembatasan pengertian royalti pada pembayaran atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta (copyright), paten, merek dagang, atau rahasia dagang.
Beberapa paragraph dalam Article 12 OECD Model Tax Convention Commentary pun menegaskan hal yang sama. Dalam Paragraph 12 & 12.1 dibedakan hak atas hak cipta (rights in relation to the copyright) dan hak atas produk berhak cipta (rights in relation to the copyrighted article). Paragraph 12.2 menegaskan bahwa pembayaran dikategorikan sebagai royalti apabila transaksi memberikan hak eksploitasi hak cipta (seperti hak memperbanyak untuk publik, memodifikasi kode sumber, atau mendistribusikan ulang). Dijelaskan juga dalam Paragraph 14 bahwa perolehan salinan software oleh pengguna akhir (end-user/shrink-wrap license) yang hanya terbatas untuk mengoperasikan program secara internal bukan merupakan royalti, melainkan laba usaha sebagaimana diatur dalam Article 7.
Hak yang bersifat aksesoris/incidental (seperti menyalin ke dalam hard disk atau membuat 1 salinan cadangan teknis) diabaikan dalam penentuan status royalti. Pembaruan (updates), pemeliharaan (maintenance), atau perpanjangan lisensi (renewal) mengikuti perlakuan transaksi utamanya, yaitu dikategorikan sebagai laba usaha sesuai Article 7.
Analisa PPh Pasal 26
Penentuan terutangnya PPh Pasal 26 sangat bergantung pada sifat hak yang diserahkan oleh vendor luar negeri kepada pembeli domestik. Jika pembeli hanya bertindak sebagai pengguna akhir (end-user) yang memanfaatkan software untuk operasional internal—tanpa diberikan hak untuk memperbanyak, memodifikasi kode sumber (source code), menyewakan, atau menjual kembali—maka transaksi tersebut bukan merupakan Royalti. Berdasarkan OECD Commentary (Paragraph 14 & 14.2) dan Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf h UU PPh, transaksi ini diklasifikasikan sebagai Laba Usaha (Business Profits). Sesuai Article 7 P3B, Indonesia tidak berwenang memotong PPh Pasal 26 atas laba usaha vendor asing, selama vendor tersebut tidak memiliki BUT di Indonesia.
PPh Pasal 26 baru terutang apabila transaksi mencakup pengalihan hak cipta (copyright rights) sebagaimana dijelaskan pada OECD Commentary Para 12.2 (misalnya distributor yang membeli hak untuk memodifikasi atau menggandakan software guna dijual kembali secara massal).
Analisa PPN
Berbeda dengan PPh, pemanfaatan software berlisensi dari luar negeri secara mutlak terutang PPN sebesar 11% (atau sesuai tarif yang berlaku) sebagai pemanfatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean. Mekanisme pemungutannya adalah melalui PMSE (Vendor Asing Ditunjuk DJP) dan Penyetoran Sendiri (Self-Assess). Berdasarkan PMK Nomor 60/PMK.03/2022, jika vendor luar negeri telah resmi ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE oleh DJP, maka PPN dipungut langsung oleh vendor saat menerbitkan invoice. Bukti tagihan/pembayaran dari vendor yang mencantumkan identitas pembeli berlaku sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Berdasarkan PMK 40/PMK.03/2010, jika vendor luar negeri belum ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, perusahaan pembeli wajib memungut dan menyetorkan sendiri PPN terutang ke Kas Negara menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
PPN Masukan (baik dari bukti tagihan PMSE maupun SSP penyetoran sendiri yang ber-NTPN) dapat dikreditkan oleh perusahaan pembeli pada SPT Masa PPN sepanjang memenuhi kriteria formal dan material pengkreditan.
Maka dapat disimpulkan bahwa Pembelian lisensi software maupun biaya pembaruan/perpanjangan (renewal) dari vendor luar negeri untuk penggunaan operasional internal (end-user) TIDAK TERUTANG PPh Pasal 26. Transaksi tersebut dikategorikan sebagai Laba Usaha (Business Profits) berdasarkan Article 7 P3B jo. OECD Commentary Paragraph 14-14.2, bukan royalti di bawah Article 12.
Namun, transaksi tersebut TERUTANG PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean. Pemungutannya dilakukan secara langsung oleh vendor luar negeri (apabila sudah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE) atau disetor sendiri oleh perusahaan pembeli menggunakan SSP (apabila vendor belum ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE).