Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 June 2025

Apakah Hewan Kurban Dikenakan Pajak?

Hero

Sumber: Freepik

Secara umum, penjualan hewan kurban tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena hewan kurban termasuk dalam kategori barang kebutuhan pokok berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 tentang perubahan atas PMK Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, penjualannya dibebaskan dari pengenaan PPN, baik dalam kegiatan impor maupun penyerahan di dalam negeri. Artinya, penjual tidak memiliki kewajiban untuk memungut dan menyetor PPN selama barang yang dijual memenuhi kriteria sebagai barang kebutuhan pokok sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

 

Namun, jika pembeli hewan kurban adalah instansi pemerintah, maka transaksi tersebut dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarifnya sebesar 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN), dan kewajiban pemungutan pajak berada pada pihak instansi sebagai pembeli. Sementara itu, untuk transaksi dengan sektor swasta, dalam kondisi tertentu dapat timbul kewajiban PPh Pasal 23. Hal ini biasanya terjadi jika transaksi dianggap sebagai pemberian jasa tertentu, tergantung pada isi perjanjian atau skema kerja sama serta metode pembayaran yang digunakan.

 

Adapun pemberian hewan kurban secara cuma-cuma seperti dari donatur kepada masjid, yayasan, atau lembaga sosial keagamaan, tidak dikenai PPh, selama tidak terdapat imbalan jasa atau keuntungan ekonomis bagi pihak pemberi. Ketentuan ini sesuai Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang PPh sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Demikian pula bagi lembaga penerima yang menyalurkan hewan kurban untuk kepentingan ibadah dan sosial, tidak timbul kewajiban perpajakan selama tidak terjadi kegiatan komersialisasi atas hewan kurban yang disalurkan.

 

Meskipun demikian, bagi pelaku usaha yang menjual hewan kurban, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan ini tetap merupakan objek PPh. Penghasilan tersebut wajib dicatat dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika pelaku usaha termasuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pelaporannya dapat dilakukan melalui skema penghasilan final sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, penghitungan pajak didasarkan pada laporan keuangan komersial dan fiskal yang disusun sesuai peraturan perpajakan.