Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 September 2025

Apa Saja Isi Bukti PotPut PPh Unifikasi Berformat Standar?

Hero

Sumber: Freepik

Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan.

 

Dalam PER-11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan diatur mengenai format standar Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi.  

 

Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar terdiri atas:

  1. Formulir BPPU

Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Unifikasi, yang digunakan untuk pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan

  1. Formulir BPNR

Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Non Residen/Withholding Slip for Non-Resident, yang digunakan untuk pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak luar negeri.

 

Selain itu, Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar paling sedikit memuat:

  1. nomor Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar;
  2. Masa Pajak dan Tahun Pajak;
  3. sifat pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan;
  4. status Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi;
  5. identitas pihak yang dipotong dan/atau dipungut berupa:
  1. bagi Wajib Pajak dalam negeri;
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan; dan
  2. Nama;

atau

  1. bagi Wajib Pajak luar negeri
  1. Tax identification number atau identitas perpajakan lainnya;
  2. Nama;
  3. Alamat;
  4. Negara;
  5. Nomor Paspor;
  1. jenis fasilitas;
  2. kode objek pajak;
  3. dasar pengenaan pajak;
  4. tarif;
  5. Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut/ditanggung pemerintah;
  6. dokumen yang menjadi dasar pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan atau dasar pemberian fasilitas;
  7. mekanisme pembayaran dalam hal Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi merupakan Wajib Pajak Instansi Pemerintah;
  8. identitas Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi, berupa:
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi;
  2. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha atau nomor identitas Subunit Organisasi; dan
  3. nama Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi;
  1. nama penanda tangan; dan
  2. tanggal ditandatangani Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar.