Apa Perbedaan PEB dan NPE?

Sumber: Freepik
Dalam kegiatan perdagangan di Indonesia, ekspor merupakan salah satu kegiatan yang cukup banyak dilakukan. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Untuk dapat melakukan kegiatan ekspor, Wajib Pajak (eksportir) harus memberitahukan terlebih dahulu barang yang akan diekspornya kepada Kantor Bea dan Cukai. Pemberitahuan itu dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya akan diterbitkan Nota Pelayanan Ekspor oleh Kantor Bea dan Cukai.
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Dokumen ini wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum barang diekspor. PEB berfungsi untuk memastikan bahwa barang yang akan dieskpor sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan sebagai dasar pemeriksaan fisik atau dokumen atas barang yang diekspor.
Dalam pembuatannya, PEB harus memuat informasi mengenai identitas eksportir dan pemilik barang, jenis dan jumlah barang, negara tujuan ekspor, nilai barang ekspor (Dasar Pengenaan Pajak) dan juga dilampiri dengan dokumen pendukung seperti invoice, bill of lading atau airway bill dan izin ekspor (jika diperlukan). Saat ini, pengajuan PEB dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Komputer Pelayanan Kepabeanan (SKP) atau melalui Indonesia National Single Window (INSW).
Nota Pelayanan Ekspor (NPE) adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen, sistem komputer pelayanan atau pejabat pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut. NPE berfungsi untuk menjadi bukti bahwa proses ekspor telah melalui pemeriksaan administrasi kepabeanan, yang artinya akan memberikan jaminan hukum kepada eksportir dan memfasilitasi pengawasan oleh Bea Cukai serta sebagai dasar eksportir untuk melanjutkan proses pengapalan atau pemuatan barang ke kapal/pesawat. Atas PEB yang disampaikan oleh eksportir, Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan dokumen dan/atau fisik barang jika diperlukan. Jika lolos verifikasi, NPE akan diterbitkan secara elektronik. Eksportir dapat mencetak NPE sebagai dokumen pelengkap pengiriman barang.
PEB adalah awal dari proses ekspor, sedangkan NPE adalah konfirmasi atau izin untuk pengeluaran barang setelah PEB diverifikasi. Tanpa PEB, proses penerbitan NPE tidak bisa dilakukan. Keduanya wajib dalam proses ekspor resmi, agar pengiriman barang ke luar negeri dapat dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan.
Dalam rangka mendukung kelancaran ekspor nasional dan menjaga kepatuhan terhadap aturan kepabeanan, pemahaman terhadap dokumen PEB dan NPE sangat penting bagi eksportir. PEB merupakan dokumen pemberitahuan awal, sedangkan NPE adalah bukti bahwa barang telah melalui proses verifikasi dan siap untuk diekspor. Penggunaan sistem elektronik dalam pengajuan keduanya juga mendukung efisiensi dan transparansi dalam proses ekspor.