Apa Itu Tanggung Renteng PPN?

Sumber: Freepik
Dalam melakukan kewajiban perpajakan, pembeli atau penerima jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tanggung renteng merupakan istilah yang biasanya digunakan untuk menggambarkan bahwa setiap pihak berbagi tanggung jawab secara setara.
Tanggung renteng, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PER 44 Tahun 2022 Tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diberlakukan dalam hal:
- Pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual Barang Kena Pajak atau pemberi Jasa Kena Pajak; dan
- Pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual Barang Kena Pajak atau pemberi Jasa Kena Pajak.
Sesuai dengan prinsip beban pembayaran PPN dan PPnBM terletak pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa, pembeli bertanggung jawab secara renteng apabila pajak yang terutang tidak dapat ditagih kepada penjual atau tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak kepada penjual. Pembayaran tersebut dapat dilakukan melalui Surat Setoran Pajak. Berdasarkan ketentuan PER 44/2022, pembeli atau penerima jasa tidak perlu menunggu diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Dalam hal pembeli atau penerima jasa tidak melakukan atau kurang melakukan pembayaran PPN atau PPnBM atas tanggung jawab renteng, tanggung jawab renteng dapat ditagih melalui penerbitan SKPKB atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.