Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 September 2025

Apa itu Pajak Air Tanah?

Hero

Sumber: Freepik

Pajak Air Tanah adalah pungutan daerah yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air yang berada di bawah permukaan tanah. Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Pajak Air Tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi ini memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memungut pajak atas kegiatan tersebut.

 

Subjek dan Objek Pajak

  • Subjek pajak: orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  • Objek pajak: air tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan, baik untuk keperluan industri, komersial, maupun lainnya.

 

Pengecualian diberikan untuk pengambilan air tanah yang tidak dikenakan pajak, seperti:

  • Untuk keperluan rumah tangga;
  • Untuk keperluan pertanian rakyat;
  • Untuk keperluan sosial atau keagamaan;
  • Untuk keperluan pemadam kebakaran.

 

Cara Menghitung

Perhitungan Pajak Air Tanah didasarkan pada Nilai Perolehan Air (NPA) dan tarif pajak.

Pajak yang Terutang = NPA × Tarif Pajak

 

Tujuan Pajak Air Tanah

Pajak ini memiliki beberapa tujuan penting:

  • Pengendalian lingkungan: mendorong penggunaan air tanah secara bijaksana dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat menyebabkan penurunan muka air tanah atau kerusakan lingkungan lainnya.
  • Sumber pendapatan daerah: sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di wilayah setempat.
  • Biaya konservasi: dana pajak dapat digunakan untuk membiayai program-program konservasi sumber daya air dan rehabilitasi lingkungan.