Apa itu Pajak Air Tanah?

Sumber: Freepik
Pajak Air Tanah adalah pungutan daerah yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air yang berada di bawah permukaan tanah. Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Pajak Air Tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi ini memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memungut pajak atas kegiatan tersebut.
Subjek dan Objek Pajak
- Subjek pajak: orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
- Objek pajak: air tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan, baik untuk keperluan industri, komersial, maupun lainnya.
Pengecualian diberikan untuk pengambilan air tanah yang tidak dikenakan pajak, seperti:
- Untuk keperluan rumah tangga;
- Untuk keperluan pertanian rakyat;
- Untuk keperluan sosial atau keagamaan;
- Untuk keperluan pemadam kebakaran.
Cara Menghitung
Perhitungan Pajak Air Tanah didasarkan pada Nilai Perolehan Air (NPA) dan tarif pajak.
Pajak yang Terutang = NPA × Tarif Pajak
Tujuan Pajak Air Tanah
Pajak ini memiliki beberapa tujuan penting:
- Pengendalian lingkungan: mendorong penggunaan air tanah secara bijaksana dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat menyebabkan penurunan muka air tanah atau kerusakan lingkungan lainnya.
- Sumber pendapatan daerah: sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di wilayah setempat.
- Biaya konservasi: dana pajak dapat digunakan untuk membiayai program-program konservasi sumber daya air dan rehabilitasi lingkungan.