Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

25 August 2025

Alasan Barang Kiriman Keluar dari TPS Berdasarkan PER 8/BC/2025

Hero

Sumber: Freepik

Barang Kiriman yang akan diekspor ke luar negeri biasanya disimpan terlebih dahulu di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Namun, Barang Kiriman tersebut dapat juga dikeluarkan dari TPS dengan alasan-alasan tertentu. Beberapa alasan dikeluarkannya Baran Kiriman tersebut diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) PER 8/BC/2025, antara lain:

  1. Terjadi kerusakan pada sebagian atau seluruh peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas sebagian atau seluruh peti kemas atau kemasan barang;
  2. Barang Kiriman dimasukkan ke TPS lainnya karena terdapat pemindahan lokasi pemuatan barang Kiriman;
  3. Dikeluarkan sementara dari TPS untuk perlakuan tertentu atas pertimbangan dan keputusan Kepala Kantor Pabean;
  4. Barang Kiriman yang sudah masuk TPS dapat dikeluarkan dalam hal barang tersebut tidak terangkut (short shipment);
  5. Barang kiriman dibatalkan ekspornya.

 

Untuk dapat dilakukan pengeluaran atas Barang Kiriman tersebut, penyelenggara pos mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan menyebutkan alasan pengeluarannya.

 

Apabila permohonan beserta alasan pengeluaran Barang Kiriman sudah lengkap dan disetujui, maka Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk harus menerbitkan keputusan persetujuan pengeluaran berupa Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor (SPPBE). Sebaliknya, apabila permohonan dinyatakan tidak lengkap atau permohonan ditolak, maka Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk akan mengembalikan permohonan tersebut kepada penyelenggara pos.

 

Atas keputusan persetujuan dan penolakan, akan diterbitkan oleh Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.