Ada Lagi! Insentif PPN DTP untuk Tiket Pesawat Domestik
Sumber: Freepik
Kabar gembira bagi kita semua! Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat dalam negeri kelas ekonomi periode Natal 2025 dan tahun baru 2026. Insentif ini diberikan untuk periode pembelian tiket dan periode penerbangan yang dilakukan sejak 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Dari tarif efektif PPN terutang sebesar 11% (11/12 dikali 12%), PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi ditanggung oleh pemerintah sebesar 6% (enam persen) dari penggantian. Jadi, PPN yang terutang yang ditanggung oleh penerima jasa adalah sebesar 5% (lima persen) dari penggantian. Penggantian yang dimaksud di sini meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara.
Berikut adalah iliustrasi perhitungan PPN DTP atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
PT DEF merupakan Badan Usaha Angkutan Udara dan melakukan penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dari Jakarta ke Surabaya kepada Tn. JN. Tn. JN membeli Tiket pada tanggal 22 Oktober 2025 untuk penerbangan tanggal 25 Desember 2025 seharga Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Adapun komponen biaya Tiket adalah:
- Tarif dasar (base fare) Rp700.000,00
- Fuel surcharge Rp350.000,00
- PSC/airport tax Rp150.000,00
- Extra baggage Rp100.000,00
- Seat selection Rp50.000,00
- Total Rp1.350.000,00
Berdasarkan data tersebut, penghitungan PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa dan PPN yang terutang ditanggung pemerintah adalah sebagai berikut.
- Harga Tiket yang tertera pada booking reference sebesar Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Tarif PPN sebesar 12% (dua belas persen).
- Dasar pengenaan pajak yang dipungut kepada penerima jasa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang dihitung dari:
- ([5/11] x [11/12] x Penggantian)
- ([5/11] x [11/12] x [tarif dasar (base fare), fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection])
- ([5/11] x [11/12] x Rp1.200.000,00)
- Dasar pengenaan pajak yang ditanggung pemerintah sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang dihitung dari:
- ([6/11] x [11/12] x Penggantian)
- ([6/11] x [11/12] x [tarif dasar (base fare), fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection])
- ([6/11] x [11/12] x Rp1.200.000,00)
- PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) yang dihitung dari: (12% x Rp500.000,00)
PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebesar Rp72.000,00 (tujuh puluh dua ribu rupiah) yang dihitung dari: (12% x Rp600.000,00)