PMK 210/PMK.010/2015
tentang PPh ditanggung pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan PPh ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam penerbitan dan /atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional tahun anggaran 2015. (download pdf)