Target November 2022, RI Masih Gamang Terapkan Pajak Karbon - Flash News 19 September 2022
Topik: PAJAK & PENERIMAAN
1. Perlu Insentif Fiskal Lebih untuk Kendaraan Listrik
Harga kendaraan bermotor listrik, khususnya mobil, di Indonesia saat ini masih mahal. Hal ini menjadi kendala utama program mobil listrik. Sebab itu, perlu insentif fiskal lebih besar agar harga mobil listrik terjangkau. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengusulkan agar pemerintah memberikan tambahan insentif perpajakan maupun non pajak agar harga kendaraan listrik bisa ditekan. Untuk insentif perpajakan, bisa ada tambahan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Sedangkan dari sisi insentif non pajak, pemerintah bisa mendorong konversi mesin kendaraan ke baterai. Seperti Prancis, misalnya, mobil-mobil tua bisa langsung dikonversi ke mobil listrik dengan biaya sebagian ditanggung oleh pemerintah. (Kontan)
2. Target November 2022, RI Masih Gamang Terapkan Pajak Karbon
Indonesia masih gamang untuk menerapkan kebijakan pajak karbon. Sedianya, sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon berlaku pada bulan April 2022. Rencana tersebut ditunda dan bergeser menjadi Juli 2022. Namun, kemudia, molor lagi. Saat ini, pemerintah masih menyiapkan tiga roadmap, yaitu transisi energi, pasar karbon dan juga pajak karbon. (Kontan)
Klik tautan berikut untuk bergabung ke grup WhatsApp yang memberikan update rangkuman berita harian seputar perpajakan dan ekonomi;
https://chat.whatsapp.com/B8Xm6MypfQ5KQEHa5VwHOe