Pajak Karbon Diarahkan Jadi Sumber Pembiayaan Iklim - Flash News 22 September 2022
Topik: PAJAK & PENERIMAAN
1. Pajak Karbon Diarahkan Jadi Sumber Pembiayaan Iklim
Pemerintah akan menerapkan pajak karbon atas emisi gas rumah kaca dari kegiatan industri yang berdampak negatif bagi lingkungan hidup. Pemanfaatan dana pajak karbon ini harus dapat diawasi dan penggunaannya kembali untuk pembiayaan program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Pokok pengaturan pajak karbon diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021. Pasal 13 ayat 11 UU tersebut menjelaskan bahwa penerimaan dari pajak karbon memang dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim. Namun, kata “dapat” di pasal tersebut cenderung multitafsir. Alasannya, pada ayat lain disebutkan penggunaan pajak karbon dilakukan sesuai kebutuhan pemerintah. (Kompas)
Topik: EKONOMI & BISNIS
1. Redam Lonjakan Inflasi dan Volatilitas Rupiah: Suku Bunga Acuan Diprediksi Naik 25 Bps
BI Diprediksi menaikkan suku bunga acuan BI7DRRR sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG), Kamis (22/9). Selain itu, lending and deposit facility diprediksi naik 25 bps masing-masing menjadi 4,75% dan 3,25%. Ekonom menilai, kenaikan harga BBM akan mendongkrak inflasi 2022 melampaui batas sasaran BI berkisar 2-4% dan target asumsi makro pemerintah sebesar 3%. Itu artinya, kenaikan suku bunga acuan mutlak dilakukan. Ada juga faktor eksternal, yaitu potensi kenaikan Fed Funds Rate (FFR) sebesar 75 bps pada September 2022. (Investor Daily)
Klik tautan berikut untuk bergabung ke grup WhatsApp yang memberikan update rangkuman berita harian seputar perpajakan dan ekonomi;
https://chat.whatsapp.com/B8Xm6MypfQ5KQEHa5VwHOe