Mengejar Komitmen Wajib Pajak Peserta Repatriasi - Flash News 26 September 2022
Topik: PAJAK & PENERIMAAN
1. Mengejar Komitmen Wajib Pajak Peserta Repatriasi
Batas waktu pelaksanaan repatriasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tinggal menghitung hari, yakni 30 September 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan agar wajib pajak segera merealisasikan repatriasi harta tersebut. Jika nantinya ditemukan wajib pajak belum melakukan repatriasi asetnya hingga batas waktu yang ditetapkan, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa denda tambahan Pajak Penghasilan (PPh) final. (Kontan)
2. Dilema Insentif Dunia Usaha
Kalangan pelaku usaha tengah waswas lantaran ekspansi bisnis makin menantang pascanormalisasi kebijakan fiskal dan moneter yang ditempuh pemerintah dan BI. Pada saat bersamaan, ragam insentif fiskal yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha juga bakal berkurang pada 2023 lantaran konsolidasi fiskal. Ke depan, insentif hanya akan diberikan kepada sektor usaha yang berdampak besar bagi perekonomian.
Cekaknya insentif pada tahun depan tercermin dari penghapusan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang disediakan pemerintah dalam 3 tahun terakhir. Adapun, jenis insentif yang selama ini mampu meringankan beban dunia usaha antara lain fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan kepabeanan. (Bisnis Indonesia)
Klik tautan berikut untuk bergabung ke grup WhatsApp yang memberikan update rangkuman berita harian seputar perpajakan dan ekonomi;
https://chat.whatsapp.com/B8Xm6MypfQ5KQEHa5VwHOe