Flash News 9 Juni 2020
TOPIK PERPAJAKAN DAN PENERIMAAN
1. Stimulus Bisa Picu Bea Masuk Subsidi
Industri berorientasi ekspor di Tanah Air menghadapi dinamika yang tidak ringan. Pasalnya, stimulus ekonomi selama pandemi Covid-19 dipandang sebagai bentuk subsidi oleh sejumlah mitra dagang. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat mencabut fasilitas tersebut kala ekonomi telah pulih demi menghindari pengenaan bea masuk imbalan (BMI). Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang mengandung subsidi yang menyebabkan kerugian, di mana ditemukan adanya subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor atas barang tersebut.
Stimulus ekonomi berupa relaksasi pajak dan kemudahan impor bahan baku untuk industri marak dilakukan berbagai negara guna menjaga aktivitas produksi yang berdaya saing, termasuk Indonesia. (Bisnis Indonesia)
Topik EKONOMI dan BISNIS
1. Menkeu Keluarkan Aturan Teknis Subsidi Bunga UKM
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan PMK No.65/PMK.05/2020 pada 5 Juni 2020. PMK ini memerinci tata cara pemberian subsidi bunga kepada UMKM, misalnya kriteria debitur yang boleh menerima fasilitas. Dijelaskan bahwa debitur tersebut tidak boleh termasuk dalam daftar hitam, memiliki kategori tagihan lancar, dan wajib memiliki NPWP.
Subsidi bunga kredit UMKM ini untuk debitur dengan maksimal pinjaman Rp 10 miliar dan subsidi bunga ini mulai berlaku mulai 1 Mei selama enam bulan ke depan. (Kontan)
2. RI Digoyang Isu Unfair Trade
Di tengah perekonomian global yang bersiap menggeliat kembali, kinerja perdagangan Indonesia justru akan menghadapi tantangan di sisi ekspor dan impor seiring langkah para mitra dagang yang lebih gencar menerapkan kebijakan unfair trade. Dari sisi ekspor, aksi proteksionisme bakal mengganjal akses pasar produk Indonesia. Hal ini paling terlihat dari munculnya sejumlah tuduhan baru antidumping dan safeguard yang menyasar komoditas utama ekspor. Kementerian Perdagangan mencatat bahwa Indonesia harus menghadapi 16 kasus trade remedies selama pandemi Covid-19. Tantangan lain pun datang dari sisi impor. Permintaan yang terkontraksi selama pandemi secara nyata membuat serapan industri negara mitra dagang terganggu.
Seiring pulihnya perekonomian, negara-negara mitra dagang pun diperkirakan memberikan fasilitas guna menggenjot produk ekspornya. Guyuran stimulus itu pun dikhawatirkan bakal mendisrupsi produk-produk yang masuk ke pasar potensial seperti Indonesia. Data Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mencatat, ada 7 permohonan baru penyelidikan safeguard selama Januari–Mei 2020. Ketua KPPI Mardjoko mengatakan, potensi bertambahnya penyelidikan safeguard memang bisa menyelamatkan industri dalam negeri dari ancaman kerugian efek dari lonjakan impor di saat serapan dalam negeri masih lesu. (Bisnis Indonesia)
3. Kemenkeu Persiapkan RAPBN 2021 Dengan Hati-hati
Pandemi Covid-19 berimbas pada kinerja anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021. Bahkan untuk tahun ini saja, pemerintah harus merevisi lagi outlook APBN 2020. Pemerintah telah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021 sebelum merevisi APBN 2020. Menurut Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKF Ubaidi Socheh Hamidi, pemerintah lebih hati-hati mengelola RAPBN 2021 dengan mempertimbangkan risiko yang ada. (Kontan)