Flash News 8 Februari 2022
Topik: PAJAK & PENERIMAAN
1. Setoran PPN PMSE Capai Rp 5,03 Triliun
DJP mencatat jumlah setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ke kas negara sejak 2020 hingga 31 Januari 2022 mencapai Rp 5,03 triliun. Realisasi tersebut berasal dari 98 perusahaan PMSE yang telah ditunjuk pemerintah untuk memungut dan menyetor PPN atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen Indonesia. PPN PMSE merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan menjaga kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital. (Investor Daily)
Topik: EKONOMI & BISNIS
1. Jaga Tren Pertumbuhan, Percepat Belanja Negara
Pertumbuhan ekonomi kuartal IV-2021 sebesar 5,02% dan sepanjang 2021 3,69%. Perekonomian Indonesia diteropong bakal kembali melambat karena merebaknya Covid-19 varian Omicron pada awal tahun ini. Pemerintah talh menyiapkan strategi agar momentum pemulihan ekonomi tetap terjaga. Yaitu mempercepat belanja pemerintah atau belanja di APBN 2022.
Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir mengatakan, “kami akan melakukan percepatan pengeluaran seperti pemberian pembebasan PPnBM untuk mobil dan juga properti.” Selain itu, pemerintah juga akan mempercepat penyaluran subsidi tambahan KUR dengan bunga 3%, yang berlaku sampai akhir Juni 2022. Juga akan digelontorkan sejumlah bantuan sosial. (Kontan)
2. NFT Berpotensi Jadi Alat Pencucian Uang
Instrumen investasi seni digital, Non-Fungible Token (NFT) dinilai berpotensi untuk menjadi alat pencucian uang. Hal ini seiring dengan ditemukan beberapa bukti yang menunjukkan seni NFT terlibat dalam aksi tersebut. NFT jugat dapat digunakan untuk melakukan pencucian sendiri, di mana pelaku kejahatan dapat membeli NFT dengan dana terlarang dan melanjutkan untuk bertransaksi dengan diri mereka sendiri agar transaksi penjualan tercatat di blockchain.
Dengan adanya potensi ini, otoritas direkomendasikan untuk mempertimbangkan apakah perlu untuk memiliki ambang batas volume transaksi, lalu perlukah adanya persyaratan atas pelaporan sesuai standar internasional aturan anti pencucian uang. (Investor Daily)
Klik tautan berikut untuk bergabung ke grup WhatsApp yang memberikan update rangkuman berita harian seputar perpajakan dan ekonomi;
https://chat.whatsapp.com/B8Xm6MypfQ5KQEHa5VwHOe