Flash News 7 Januari 2021
<p>TOPIK PERPAJAKAN DAN PENERIMAAN</p> <p>1. Penerimaan Pajak 2020 Jeblok, Pencapaian Target 2021 Kian Muskil</p> <p>Peluang otoritas pajak untuk menggaet pertumbuhan penerimaan sebesar 15% pada tahun ini menyempit sejalan dengan besarnya shortfall penerimaan pajak pada 2020. Apalagi, prospek ekonomi nasional pada 2021 cukup gelap lantaran tahapan vaksinasi yang masih tak pasti. Kinerja penerimaan pajak yang terjerumus hingga 19% pada tahun lalu makin menegaskan bahwa kondisi ekonomi masih penuh dengan tantangan. Pemerintah pun harus melakukan upaya ekstra untuk mengejar target penerimaan pada tahun ini. Pasalnya, target pajak pada tahun ini tercatat mencapai Rp1.229,6 triliun, atau melejit hingga 14,91% dibandingkan dengan realisasi sepanjang tahun lalu. Padahal, pertumbuhan alamiah target pajak berada pada kisaran. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, shortfall penerimaan pajak sepanjang tahun lalu tercatat mencapai Rp128,8 triliun. Sri Mulyani menilai penerimaan pajak pada tahun lalu adalah sektor yang paling terpukul oleh dampak pandemi Covid-19. Tantangan itu menurutnya masih berlanjut pada tahun ini. Kendati tahapan vaksinasi telah dimulai, menurutnya dampak dari Covid-19 masih membayangi. Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahkan, iklim perpajakan pada tahun lalu di luar prediksi, terutama terkait dengan tren penerimaan pada penghujung tahun. Kepala Ekonom Bank Danamon Wisnu Wardhana mengatakan tertekannya penerimaan pajak pada tahun lalu memang cukup wajar, terutama untuk pajak nonmigas dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang mencerminkan kinerja ekonomi. (Bisnis Indonesia)</p> <p>TOPIK EKONOMI DAN BISNIS</p> <p>1. Covid-19 Menekan APBN</p> <p>Pemerintah menghadapi kondisi luar biasa sepanjang 2020 yang terefleksi dalam APBN. Pada akhir 2020, APBN defisit Rp 956,3 triliun atau 6,09% dari PDB. Defisit ini dipengaruhi penurunan penerimaan pajak dan peningkatan pembiayaan utang untuk tambahan belanja. Penerimaan pajak per 31 Desember 2020 terealisasi Rp 1.070 triliun dan realisasi pembiayaan anggaran mencapai Rp 1.190,9 triliun. Sulitnya mengelola ketidakpastian selama 2020 tercermin pada sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) yang mencapai Rp 234,7 triliun. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, tekanan APBN tahun 2021 sudah dimulai sejak awal tahun. Oleh karena itu, pemerintah akan kembali memberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran covid-19 selama 11-25 Januari 2021, yaitu kapasitas perkantoran sebesar 25%, kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, operasional restoran tutup pukul 19.00 dengan kapasitas maksimal 25%, dan kegiatan di tempat ibadan maksimal 50%. (Kompas)</p> <p>2. PSBB Jawa-Bali, Bisnis Mal Mati Suri Lagi</p> <p>Kinerja bisnis pusat perbelanjaan bakal makin terpuruk seiring dengan diterapkannya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku serentak di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pembatasan operasional yang akan berlaku selama dua pekan tersebut akan membuat banyak pusat perbelanjaan menutup usaha atau bahkan menjual aset propertinya. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan pelaku usaha belum bisa memprediksi geliat dunia usaha tahun ini karena melihat tingkat keraguan yang cukup tinggi dari masyarakat terkait dengan efektivitas vaksin CoronaVac produksi Sinovac. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pembatasan telah seusai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Penanganan Covid-19. Tingkat kematian di provinsi di Pulau Jawa tercatat berada di atas rata-rata nasional sebesar 3% dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata 82%. (Bisnis Indonesia)</p> <p>TOPIK SOSIAL DAN POLITIK</p> <p>1. Denda Bagi Penolak Vaksinasi</p> <p>Untuk penanggulangan covid-19, warga diharapkan tidak menolak vaksinasi. Di sisi lain kasus positif di Jabodetabek makin tinggi dan terjadi antrean di ICU. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Rizal mengingatkan bahwa warga yang menolak divaksin akan dikenai sanksi denda Rp 5 juta sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020. Apabila warga berkeberatan, maka bisa mengajukan sesuai prosedur hukum yaitu gugatan ke Mahkamah Agung. Hingga Senin (4/1), Dinas Kesehatan DKI Jakarta menerima 39.200 dosis vaksin dan telah mempersiapkan 453 fasilitas kesehatan untuk pemberian vaksin dengan kapasitas penyuntikan 20.473 orang per hari. Sasaran pertama penerima vaksin adalah 119.145 tenaga kesehatan yang direncanakan dimulai 14 Januari mendatang. (Kompas)</p>