Flash News 31 Agustus 2020
TOPIK PERPAJAKAN DAN PENERIMAAN
1. Bea Cukai Sudah Memberi Pembebasan Fiskal Impor
Dirjen Bea dan Cukai Kemkeu merealisasikan fasilitas fiskal impor barang peralatan medis untuk penanganan pandemi korona di program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Berdasarkan data per 19 Agustus 2020, fasilitas fiskal impor barang yang diberikan mencapai Rp6,95 triliun. Adapun total realisasi fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1,62 triliun.
Jenis fasilitas yang dimanfaatkan importir di antaranya melalui skema barang hibah bagi yayasan dan lembaga sosial (PMK 70/2012), barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat/Daerah (PMK 171,2019), dan barang untuk alat medis penanganan Covid-19 (PMK 34/2020 jo 83/2020). (Kontan)
TOPIK EKONOMI DAN BISNIS
1. Menkeu Sebut Ekonomi RI Berdaya Tahan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, di tengah masih berlanjutnya pandemi Covid-19, perekonomian Indonesia cukup berdaya tahan terhadap potensi ancaman resesi, dibandingkan negara lain. Ia mengatakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2020 yang terkontraksi 5,32% memang cukup dalam dibandingkan periode 10 tahun terakhir yang rata-rata mampu tumbuh diatas 5% per tahun. Tetapi, dibandingkan kebanyakan negara lain, kontraksi ekonomi Indonesia itu masih kalah dalam.
"Maka kami lihat, Indonesia masih cukup resilient dibandingkan negara lain yang (kebanyakan) pasti kontraksinya double digit," ujar Sri Mulyani dalam diskusi secara virtual.
Menkeu mencontohkan negara-negara yang ekonominya mengalami kontraksi hingga double digit, yakni negara-negara tetangga seperti Malaysia di sekitar 17%, Singapura sekitar 12%, sementara Spanyol bisa mencapai sekitar 22%.
"Artinya, semua negara menghadapi tantangan Covid-19 yang pertama memukul konsumsi. Ini terjadi sebab masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas dan stay at home. Kemudian, mengenai sisi investasi berbagai sektor. Kinerja perdagangan juga kena lebih dulu. PMI (Purchasing Managers Index) manufaktur dari berbagai negara merosot sampai dibawah 30 dan kemudian mulai recorvery" ujar dia. (Investor Daily)
2. Regulasi Telat, Kucuran Dana Tersumbat
BUMN sebagai salah satu ujung tombak penggerak ekonomi di tengah pandemi seolah tumpul. Suntikan dana yang dijanjikan sebagai salah satu program PEN masih belum ada pergerakan. Penyebabnya, tidak adanya kesiapan pemerintah dari sisi regulasi. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu Meirijal Nur menjelaskan, penyertaan modal negara kepada BUMN terganjal dasar hukum yang saat ini masih difinalisasi. Saat ini, peraturan pemerintah tentang penyaluran dana ke BUMN masih diproses. Meirijal memperkirakan, 5 perusahaan pelat merah akan mendapatkan kucuran dana pada September mendatang.
Pengajar Ekonomi Universitas Diponegoro Wahyu Wisoso mengatakan, sebenarnya Program PEN telah terkonstruksi dengan baik. Hanya saja yang menjadi kelemahan adalah efisiensi birokrasi. Menurutnya, saat menyajikan rincian anggaran untuk masing-masing pos, pemerintah seharusnya juga menerbitkan pedoman atau aturan terkait proses eksekusi anggaran tersebut. (Bisnis Indonesia)
3. Pemerintah Genjot Penyerapan Bantuan UMKM
Penyerpan dana bantuan Covid-19 untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) baru terserap sekitar Rp 56,4 triliun per 23 Agustus lalu. Dana bantuan tersebut baru terserap 45,75 persen dari Rp 123,4 triliun yang dialokasikan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM.
Pemerintah telah menggelontorkan sejumlah program. Salah satunya Bantuan Presiden (BanPres) produktif untuk usaha makro. Program tersebut ditujukan kepada 12,1 juta pelaku usaha mikro dengan dana Rp 2,4 juta per pelaku usaha. Total anggaran yang disiapkan Rp 22 triliun. Selain itu pemerintah sedang menyiapkan stimulus bagi UMKM yang telah beralih ke digital dengan memanfaatkan marketplace atu toko digital, berupa subsidi UMKM.
Dalam waktu dekat, Deputi Bidang Pembiayaan Kementrian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan pemerintah juga segera meluncurkan kredit supermikro dengan bunga nol persen selama enam bulan pertama. (Koran Tempo)
4. Dampingi UMKM Bertransformasi
Usaha mikro, kecil, dan menengah disiapkan menembus pasar digital agar bertahan dan berkembang di masa pandemi Covid-19. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menambahkan, peta jalan mendorong UMKM masuk ke ekosistem digital sudah disiapkan. Dalam ekosistem digital, UMKM akan diintegrasikan, antara lain, dengan lembaga pembiayaan mikro, sistem pembayaran, perusahaan teknologi finansial, dan lembaga pemeringkat kredit. (Kompas)