Flash News 29 September 2020
TOPIK PERPAJAKAN DAN PENERIMAAN
1. Selama Beredar, Vape Bakal Terkena Cukai Maksimal
Berdasarkan UU Cukai No.39 Tahun 2007, Pemerintah telah menetapkan tarif cukai sebesar 57% terhadap produk HPTL termasuk vape sejak 2018. Tahun 2018 ada 218 penindakan dimana ada 10.802,08 liter vape ilegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp 1,59 miliar. Tahun 2019 ada 104 penindakan dengan jumlah 384,36 liter vape ilegal dengan perkiraan nilai Rp 522 juta.
DJBC akan tetap memungut cukai dari vape selama masih beredar di dalam negeri, pasalnya vape merupakan produk hasil tembakau yang tidak baik untuk dikonsumsi masyarakat sehingga tergolong barang kena cukai. (Kontan)
2. Penerimaan Cukai HPTL Sudah Rp515,9 Miliar
DJBC mencatat penerimaan cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) melonjak selama 2 tahun terakhir. Pemerintah telah mengantongi penerimaan cukai HPTL pada tahun 2020 mencapai Rp 515,9 miliar sampai Agustus 2020. Aturan mengenai cukai HPTL tertuang pada PMK 156 tahun 2018. (Kontan)
TOPIK EKONOMI DAN BISNIS
1. Skema Burden Sharing: Berbagi, Bukan Melempar Beban
Burden sharing atau pembagian beban ditempuh untuk menutup celah anggaran yang cukup besar akibat membengkaknya belanja dan seretnya penerimaan. Skema ini disepakati melalui penerbitan dua Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia (BI) beberapa waktu lalu. Inti dari kesepakatan itu, BI membantu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN). Berdasarkan data BI, dari dua skema ini bank sentral telah menampung dana senilai Rp234,65 triliun. Angka yang cukup besar di tengah lesunya kinerja penerimaan terutama dari sektor perpajakan. Tak pelak, pemerintah pun berencana untuk melanjutkan burden sharing hingga 2022.
Di sisi lain, RUU APBN 2021 melegalisasi penggunaan sisa dana dari penerbitan SBN pada 2020 untuk digunakan pada tahun depan. Ketentuan ini tertuang dalam 2 ayat baru RUU APBN 2021 yakni Pasal 23 ayat 3 dan ayat 4. Nantinya, aturan teknis mengenai penggunaan sisa dana ini akan dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan. Kendati demikian, pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR sepakat untuk memperketat penambahan penerbitan SBN pada tahun depan. Pengetatan itu dilakukan melalui kewajiban pemerintah untuk meminta persetujuan dari DPR RI jika ingin menambah penerbitan SBN. Langkah yang dilakukan bank sentral dengan membantu pemerintah dalam memenuhi kekurangan anggaran memang patut diapresiasi. Namun bukan berarti skema ini menjadi satu-satunya solusi yang diandalkan oleh pemerintah untuk menghadapi resesi. (Bisnis Indonesia)
2. Pengadaan Vaksin, Pemerintah Siapkan Dana Rp 37 Triliun
Pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp37 triliun untuk pengadaan vaksin selama periode 2020-2022. Dari jumlah tersebut, dana yang telah dialokasikan pada tahun ini senilai Rp2,8 triliun. “Sementara dalam RAPBN 2021 telah dialokasikan sebesar Rp18 triliun untuk program vaksinasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (28/9). Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan dan Distribusi Vaksin Covid-19.
Selain itu, peta jalan atau roadmap pelaksanaan vaksinasi dan pembuatan Dashboard Tracing Vaccine Program disiapkan. Airlangga mengatakan bahwa pedoman tersebut disusun untuk melacak siapa saja yang mendapatkan vaksin pada tahap awal dan bagaimana efektivitas pelaksanaan di lapangan. Dia menambahkan, beberapa perusahaan dari negara lain telah melakukan koordinasi dengan pemerintah. Mereka juga mengirimkan perjanjian kerahasiaan kepada Kementerian Kesehatan untuk pengadaan vaksin. (Bisnis Indonesia)