Flash News 22 Desember 2021
Topik: PAJAK & PENERIMAAN
1. Dua Wajah Cukai Rokok
Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 12 persen di tahun 2022. Kenaikan ini lebih tinggi daripada kenaikan berturut-turut cukai hasil tembakau dalam periode 2016-2018 yang sebesar 11,19%; 10,54%; dan 10,04%. Pada 2019, tarif cukai rokok tidak dinaikkan. Namun, kenaikan tarif cukai rokok mencapai 23% pada 2020, kemudian 12,5% pada 2021.
Pada periode 2011-2020, negara menerima hasil cukai industri tembakau mencapai rata-rata Rp 125 triliun per tahun. Untuk tahun ini saja, hingga Agustus 2021, cukai hasil tembakau sudah mencapai Rp 111,1 triliun. Ini menandakan industri pengolahan tembakau memiliki posisi strategis bagi perekonomian nasional. Di sisi lain, penetapan cukai rokok dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi rokok yang berdampak pada kesehatan.
Selain menyangkut isu kesehatan, kompleksitas persoalan pengolahan tembakau juga berkaitan dengan kesejahteraan petani, putaran roda industri, serapan tenaga kerja, serta penegakan hukum. Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Peteani Tembakau Indonesia memperkirakan, serapan tembakau pada tahun ini mencapai sekitar 180.000 ton, turun sekitar 30.000 ton dibandingkan tahun lalu. Kementerian Keuangan memproyeksikan kenaikan tarif CHT pada tahun depan berdampak pada penurunan produksi rokok sebesar 3%, yakni dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Banyak pihak juga berharap kebijakan kenaikan CHT tetap melindungi para pekerja di industri tersebut dari ancaman pemutusan hubungan kerja. Data Kementerian Perindustrian pada 2019 menunjukkan, total tenaga kerja yang diserap industri rokok sebanyak 5,98 juta orang yang terdiri dari 4,28 pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan.
Pemerintah juga perlu menggiatkan upaya mengatasi peredaran rokok ilegal. Peredaran ini terjadi akibat disparitas harga antara rokok yang dilekatin pita cukai dan rokok polos yang tidak dilekati pita cukai. Berdasarkan jumlah konsumsi rokok ilegal per hari dari total konsumsi rokok, angkanya mencapai 29.284 batang atau 26,3 persen. (Kompas)
2. Kinerja Positif APBN 2021 Fondasi Kuat Kawal Pemulihan
Hingga November 2021, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terpantau cukup prima, dengan penerimaan pajak yang mencapai Rp1.082,6 triliun, naik 17% secara year-on-year (YoY). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, realisasi tersebut setara dengan 88% dari target pajak di dalam APBN 2021 yang senilai Rp1.229,6 triliun. Defisit anggaran per November 2021 tercatat 3,63% terhadap produk domestik bruto (PDB), jauh di bawah target pemerintah yakni 5,7% terhadap PDB. Menteri Keuangan mengemukakan dengan berkaca pada kinerja per bulan lalu itu, pemerintah optimistis penerimaan pajak hingga pengujung tahun mampu melampaui target yang ditetapkan.Jika hal ini terjadi maka untuk pertama kalinya dalam satu dekade terakhir kinerja pajak mampu mencatatkan hasil yang melampaui target.
Pemerhati Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, dalam skenario terburuk penerimaan pajak pada tahun ini diprediksi mencapai 98,55% dari target atau Rp1.211,73 triliun. Adapun jika otoritas pajak berhasil mempertahankan performa positif, realisasi penerimaan diproyeksikan mencapai Rp1.270,5 triliun atau 103,33% dari target. Fajry memperkirakan penyehatan fiskal berlanjut pada tahun depan, sehingga menguatkan amunisi pemerintah dalam melakukan manuver anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja pada tahun depan. (Bisnis Indonesia)
3. Cukai Minuman Siap Berlaku 2022
Pemerintah akan mengenakan cukai minuman berpemanis atau minuman bergula dalam kemasan mulai tahun depan. Soal penetapan Barang Kena Cukai (BKC) dan berapa tarif per liter masih perlu pembahasan teknis. Yang jelas, pemerintah mengalokasikan penerimaan cukai minuman bergula dalam kemasan sebesar Rp 1,5 triliun di tahun 2022. Proyeksi ini tertuang di Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani menyebut pemerintah akan melihat kondisi aktual perekonomian 2022 sebelum menerapkan cukai minuman berpemanis. Wamenkeu Suahasil Nazara menambahkan, meski target penerimaan cukai minuman berpemanis telah ditetapkan, tapi otoritas fiskal masih meracik mekanisme lebih detil teknis penerapan cukai minuman berpemanis dan plastik.
Dari kajian Bea Cukai pada awal tahun ini, produksi industri minuman berpemanis di Indonesia mencapai 3.746 juta liter per tahun. Melalui instrumen fiskal pengendali konsumsi ini, diharapkan produksi minuman manis bisa turun 8,2% dalam satu tahun setelah diterapkan hingga menjadi 3.436 juta liter. Dari sisi tarif cukai, Kemenkeu bakal menarik cukai yang dibanderol Rp 1.500-Rp2.500 per liter berdasarkan jenis minuman. Tarif cukai ini membedakan kandungan gula dan pemanis buatan yang terkandung dalam minuman kemasan. (Kontan)
Klik tautan berikut untuk bergabung ke grup WhatsApp yang memberikan update rangkuman berita harian seputar perpajakan dan ekonomi;
https://chat.whatsapp.com/B8Xm6MypfQ5KQEHa5VwHOe