Flash News 20 Desember 2021
Topik: PAJAK & PENERIMAAN
1. Siap-Siap Rezim Baru Pajak Penghasilan Berlaku
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, akan banyak kebijakan baru bidang perpajakan yang berlaku di tahun 2022. Pemerintah akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta mengimplementasikan tarif baru maupun menarik pajak dari objek pajak baru.
Pertama, kebijakan PPh Orang Pribadi. Pemerintah mengincar PPh orang super kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dengan tarif 35%. Kedua, masih menyasar orang kaya, pemerintah juga akan mengenakan pajak atas penghasilan non uang alias natura atas fasilitas yang diterima eksekutif perusahaan dengan level manajerial ke atas. Ketiga, pemerintah menyasar korporasi dengan menetapkan tarif PPh Badan 22% dengan mempertimbangkan tarif PPh Badan negara lain. Keempat, pemerintah memberikan keringanan untuk pengusaha pribadi dengan tidak mengenakan PPh untuk omzet sampai Rp 500 juta. (Kontan)
Topik: EKONOMI & BISNIS
1. G20 Kerek Konsumsi Domestik
Penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia diyakini bakal meningkatkan konsumsi domestik hingga Rp1,7 triliun, sehingga mampu menambah produk domestic bruto (PDB) Rp7,47 trilliun pada tahun depan.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, “Secara ekonomi, hal ini akan mendorong kepercayaan dari investor global untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional”.
Airlangga menambahkan, dalam forum tersebut juga akan ditempuh sejumlah negosiasi dan diskusi untuk merumuskan kebijakan yang berwawasan ke depan, bersifat inklusif, serta langkah-langkah konkret di luar narasi-narasi politik. (Bisnis Indonesia)