Flash News 18 November 2020
TOPIK PERPAJAKAN DAN PENERIMAAN
1. Belanja Online dari Luar Negeri Kena PPN
Mulai 1 Desember 2020, marketplace Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada akan memungut PPN 10% dari transaksi daring yang mereka buka, khususnya barang dan jasa digital dari pelapak luar negeri. Sebelumnya sudah ada 43 perusahaan digital yang wajib memungut PPN, yaitu Zalora, BliBli.com, IBM, dan lainnya. “Mereka harus mencantumkan pungutan tersebut di kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN” tutur Hestu Yoga selaku Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Kemenkeu.
Pemungutan PPN atas barang dan jasa di marketplace mulai 1 Desember merupakan pelaksanaan aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang disahkan melalui UU No. 2 Tahun 2020. Prinsip kesetaraan UU tentang Perppu No 1 Tahun 2020 tentang kebijakan ekonomi dan keuangan pemerintah dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 menjadi pungutan PPN. Tak hanya di 10 marketplace, dalam waktu terdekat akan ada pertambahan daftar perusahaan pemungut PPN. (Kontan)
TOPIK EKONOMI DAN BISNIS
1. Tren Ekspor Kian Positif
Meski pandemi Covid-19 belum berakhir, kinerja ekspor nasional semakin baik. Data BPS menyebutkan ekspor pada Oktober mencapai US$ 14,39 miliar atau tercatat sebagai rekor tertinggi sepanjang tahun ini. Adapun impor mencapai US$ 10,78 miliar, sehingga neraca perdagangan mengalami surplus US$ 3,61 miliar. Juru bicara Kementerian Perdagangan, Fithra Faisal Hastiadi, mengatakan ekspor ditopang oleh mulai pulihnya sektor industri. "Industri membaik karena ada intervensi non-fiskal dari pemerintah berupa keringanan syarat impor bahan baku dan barang modal," katanya kemarin.\
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan ekspor bakal terdorong oleh pergantian pemerintahan di Amerika. "Ini akan menyebabkan kenaikan permintaan dan membaiknya harga bahan mentah," ucapnya. Meskipun begitu menurutnya risiko ekonomi global masih relatif tinggi. Selama ekspor Indonesia masih mengandalkan komoditas dan belum ada diversifikasi produk yang bernilai tambah, kinerja ekspor nasional akan terombang-ambing. (Koran Tempo)
2. Dana Bansos Rawan “Keropos”
Lembaga auditor negara, baik internal maupun eksternal, tengah melakukan kajian untuk menyusun rekomendasi kepada pemerintah menyusul adanya potensi penyalahgunaan dalam penyaluran dana bantuan sosial program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa catatan terkait dengan pelaksanaan program perlindungan sosial. Mulai dari masalah penyaluran yang tidak tepat sasaran, hingga lemahnya validasi data.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Komisi XI DPR belum lama ini memaparkan beberapa perkembangan program perlindungan sosial. Dia mengklaim bahwa cakupan perlindungan sosial makin luas dan dengan target yang makin baik pula. Menurut Menteri Keuangan, hampir seluruh rumah tangga di kelompok 40% masyarakat berpenghasilan terendah menerima setidaknya satu bantuan. Ekonom Undip, Wahyu menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk melakukan beberapa upaya guna membenahi berbagai kekurangan yang ada.
Salah satunya memperbaiki mekanisme assessment untuk mengetahui ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, pemerintah juga harus melakukan validasi ulang terkait dengan data yang dijadikan acuan. “Perlu desain pemutakhiran yang melibatkan unsur keamanan juga, untuk menjamin proses di lapangan lancar. Ini problem sosiologis di bawah,” ujar Wahyu mengingatkan. (Bisnis Indonesia)