Flash News 15 Maret 2021
TOPIK PERPAJAKAN DAN PENERIMAAN
1. Batasan omzet pengusaha kena pajak akan diturunkan
Sejak tahun 2014 hingga kini, batasan omzet PKP ditetapkan 4,8 miliar pertahun. Sebelumnya batasan omzet PKP adalah 600 juta per tahun. Sebagai gambaran, batasan omzet PKP ini berkaitan dengan PPN. Jika memiliki omzet diatas PKP, si pengusaha wajib menyetor PPN atas produknya.
Dalam rapat tertutup dengan komisi XI DPR, Rabu (10/3) pekan lalu, kabarnya kemenkeu sudah memaparkan rencana untuk menurunkan batas omzet PKP tersebut, demi mengejar target penerimaan negara. Belum jelas batasan nilai baru omzet PKP. Anggota komisi XI DPR Fraksi Gerindra Kamrusammad mengatakan, usulan untuk menurunkan threshold PKP itu akan dibahas pada rapat kerja bersama dengan menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ada sejumlah alasan yang diajukan kemenkeu untuk menurunkan batasan omzet PKP itu, yaitu:
a. threshold PPN Indonesia termasuk yang tertinggi di dunia
b. Tingginya threshold PPN menyebabkan banyak usaha tidak membayar pajak
c. Simulasi beberapa skenario penurunan threshold menunjukan potensi peningkatan penerimaan pajak dan dampaknya terhadap indikator makro seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi
Selain mendorong penerimaan negara, penurunan threshold PKP bisa mengangkat sektor non formal mendorong produktivitas pekerja dan perusahaan, serta menciptakan persaingan hebat. (Kontan)
2. Sinergi Forkas Jatim dan Kanwil DJP Jatim I Tingkatkan Penerimaan Pajak
Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bersinergi untuk meningkatkan penerimaan pajak dari dunia usaha di Jatim. Salah satunya adalah mendorong penyampaian SPT Tahunan PPh dari para pengusaha secara tepat waktu. "Kami berkomitmen untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara tepat waktu sebelum 31 Maret 2021. Kami juga mengimbau kepada perusahaan-perusahaan dari 45 asosiasi yang tergabung Forkas Jatim," kata Edy, Senin (15/3/2021). Edy menyampaikan, sinergi tersebut sangat penting guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, baik pajak orang pribadi maupun pajak badan.
Kanwil DJP Jatim I sendiri memiliki program edukasi dan layanan kepada wajib pajak guna meningkatkan pemahaman serta kepuasan layanan terhadap wajib pajak. Rencananya, program tersebut akan dikerjasamakan dengan Forkas Jatim untuk ditujukan kepada perusahaan yang terhimpun di asosiasi.
“Kami dan seluruh anggota asosiasi menyatakan taat pajak dan lapor SPT tepat waktu, karena negara membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan," tuturnya. Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim I, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengapresiasi langkah Forkas Jatim unruk mendukung upaya meningkatkan penerimaan pajak dari para pelaku usaha di Jatim. "Imbauan Forkas kepada para pelaku usaha untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sangat positif, karena hal tersebut memang perlu untuk terus disosialisasikan," ungkapnya. (Investor Daily)