Flash News 14 Januari 2021
<hr /> <p><strong>TOPIK PERPAJAKAN DAN PENERIMAAN</strong></p> <hr /> <p><br /> <strong>1. Insentif Pajak Investasi di Kawasan Ekonomi</strong></p> <p>Pemerintah menawarkan sejumlah insentif pajak bagi investor yang mau menanamkan modalnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kebijakan tersebut diatur dalam PMK Nomor 237 tahun 2020. Insentif yang dimaksud, pertama, diskon pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tertuang untuk kegiatan di KEK. Untuk mendapatkan fasilitas pajak ini, Wajib Pajak harus berinvestasi di KEK Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar. Insentif ini diberikan selama 10 tahun pajak.</p> <p>Kedua, fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Insentif ini diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto dari jumlah penanaman sebesar 30% selama enam tahun, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian selama 10 tahun. (Kontan)</p> <p> </p> <p><strong>2. Aturan Turunan PPh Asuransi Harus Beri Kepastian</strong></p> <p>Terdapat perubahan bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf e UU Pajak Penghasilan (PPh) pada Pasal 111 UU Cipta Kerja yang menyebutkan, pembayaran dari perusahaan asuransi yaitu karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa. Dalam hal ini, berarti ada satu objek pajak yang dihapus dari pengecualian atas pengenaan PPh, yakni asuransi dwiguna (endowment). Dengan kata lain, pembayaran asuransi yang sifatnya tidak berbasis klaim atas perlindungan tapi lebih ke arah instrumen investasi, akan diperlakukan sebagai objek PPh. </p> <p>Namun, hal ini menunjukkan sifat tidak konsisten mengenai aturan perpajakan atas asuransi, karena sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh bahwa pergantian atau santunan (klaim) yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa bukan merupakan objek pajak.</p> <p>Hal tersebut selaras dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh yang menyebutkan bahwa premi asuransi yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Oleh karena itu, diharapkan adanya aturan turunan yang bisa memberikan kepastian mengenai perlakuan PPh atas penghasilan asuransi tersebut. (Investor Daily)</p>