Flash News 12 Mei 2020
TOPIK PERPAJAKAN DAN PENERIMAAN
1. Insentif Pajak Sudah Dinikmati 193.151 WP
DJP telah resmi memberikan insentif pajak kepada 193.151 perusahaan terdampak covid-19. Berdasarkan data Kemenkeu, total ada 215.255 WP yang mengajukan permohonan. Namun, yang disetujui untuk bisa memanfaatkan stimulus hanya 193.151 WP. Adapun 22.104 WP ditolak karna tidak memenuhi kriteria. (Kontan)
2. Tax Ratio Wajib Ditingkatkan
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019, BPK menyorot bahwa indikator kerentanan utang pemerintah telah melampaui rekomedasi IMF yang tertuang dalam ISSAI 5411. Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengatakan, setiap utang yang ditarik oleh pemerintah selalu diukur dengan kemampuan membayar yang disokong penerimaan negara. Dia menjelaskan, meski PDB setiap tahun terus mencatatkan pertumbuhan, tax ratio atau rasio pajak justru konsisten turun. Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah selama ini telah melakukan pengelolaan utang dengan sangat hati-hati dan bertanggungjawab.
Research Manager Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar meyakini, pelebaran rasio utang terhadap penerimaan akan terus melebar dalam jangka pendek akibat pandemi Covid-19 yang masih berlarut. Dia menambahkan, perbaikan rasio tersebut sangat mungkin terjadi dalam jangka menengah dan panjang panjang apabila penurunan tarif PPh Badan mampu mendorong penerimaan lain seperti PPN, serta meningkatkan geliat ekonomi nasional. Namun, peningkatan tersebut juga sangat tergantung pada korelasi penurunan PPh Badan terhadap meningkatnya kepatuhan para wajib pajak. (Bisnis Indonesia)
TOPIK EKONOMI DAN BISNIS
1. Bank Diguyur Stimulus
Terbaru, LPS akan menghapus denda atas keterlambatan pembayaran premi penjaminan selama 6 bulan, terhitung mulai Juli 2020. Kebijakan tersebut menyusul sejumlah pelonggaran lain yang telah diberikan kepada industri perbankan. Beberapa stimulus tersebut antara lain dari BI berupa penurunan giro wajib minimum dan pelonggaran rasio intermediasi makroprudensial, sedangkan dari OJK, bank dibolehkan tidak membentuk biaya pencadangan untuk kredit bermasalah akibat Covid-19 yang mendapatkan kebijakan restrukturisasi. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, penghapusan denda keterlambatan pembayaran premi dilakukan untuk memberikan ruang gerak pada industri perbankan. (Bisnis Indonesia)
2. BPK Kritik Penyaluran Dana Bagi Hasil untuk DKI, Sikap Kemenkeu?
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo menanggapi pernyataan ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Agung Firman Saputra yang menyoroti soal penyaluran dana bagi hasil atau DBH kepada Pemprov DKI Jakarta. Menurut Prastowo, pemerintah pada praktiknya mendasari penyaluran kurang bayar dana bagi hasil dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat teraudit agar angkanya menjadi lebih pasti. Dengan begitu, diharapkan pengaturannya bisa lebih baik dan tidak memerlukan penyesuaian lagi apabila ada perbedaan atau perubahan angka.
Sebenarnya Kemenkeu pun tidak merasa perlu berpolemik dengan BPK karena memang soal DBH ini tidak ada kaitan secara kelembagaan dengan institusi BPK. Tidak perlu persetujuan BPK terhadap pembayaran DBH ke Daerah selain itu bahwa kebijakan Kementerian Keuangan sudah pasti didasari pertimbangan untuk mendorong Pemerintah Daerah melakukan refocusing atau realokasi anggaran, serta mengalokasikan belanja tidak terduga untuk menangani Covid-19 atau virus corona. (Tempo)
3. Gizi Tambahan Ekonomi Selepas Pandemi Pergi
Pemerintah siap mengimplementasikan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mengangkat perekonomian Indonesia agar tidak kembali jatuh akibat pandemi covid-19. Jumlah dana yang bakal digelontorkan pun sangat besar.
Pemerintah menerbitkan PP 23 tahun 2020 yang mengatur bahwa untuk melaksanakan Program PEN, pemerintah dapat melakukan empat hal. Pertama, penyertaan modal negara (PMN). Kedua, penempatan dana. Ketiga, investasi pemerintah. Keempat penjaminan. Tak hanya itu, pemerintah juga dapat melakukan kebijakan melalui belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Berdasarkan data yang Kontan miliki mencapai Rp 318,09 triliun. Adapun pendanaan program PEN dapat dilakukan dengan menerbitkan Surat Berharga Negara yang dibeli oleh Bank Indonesia secara bertahap berdasarkan kebutuhan riil Program PEN. Dari angka tersebut, dialokasikan untuk sembilan instrument kebijakan. Pertama, subsidi bunga untuk UMKM dan UMi. Kedua, insentif perpajakan untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat. Ketiga, subsidi Bahan Bakar Nabati dalam rangka program pencampuran biodiesel 30% ke bahan bakar solar. Keempat, percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan BUMN. Kelima, stimulus pemerintah untuk mendukung industri pariwisata. Keenam, penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM. Ketujuh, PMN di lima BUMN. Kedelapan, talangan modal kerja BUMN. Kesembilan, penempatan dana pemerintah di perbankan untuk rekstrurisasi. (Kontan)
4. Khawatir Gelombang Kedua Corona, Harga Minyak Dunia Turun
Harga minyak mentah dunia ditutup melemah pada perdagangan Senin (11/5/2020). Penurunan ini seiring dengan kekhawatiran munculnya gelombang kedua corona (Covid-19). Meskipun pasar mendapatkan sentimen positif dari Arab Saudi yang memutuskan kembali memangkas produksi pada Juni mendatang. Permintaan minyak global anjlok 30 persen akibat pandemi Covid-19 menerjang seluruh dunia. Dikutip dari MarketWatch, Selasa (12/5/2020), harga minyak acuan global, Brent untuk pengiriman Juni turun 1,34 dollar AS atau 4,3 persen ke level 29,63 dollar AS per barrel.
Sementara itu, harga minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) pengiriman Juni turun 0,6 dollar AS atau 2,4 persen ke level 24,14 dollar AS per barrel. Penurunan tersebut terjadi meski pasar mendapatkan sentimen positif dari pernyataan pemerintah Arab Saudi yang akan kembali memangkas produksi minyak sebesar 1 juta brrarel per hari pada Juni mendatang. (Kompas)
5. Ada 1 Juta Debitor Layak Restrukturisasi, Bank Mandiri Targetkan Akhir Juni Rampung
Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar menyebutkan, terdapat 1 juta debitor bank pelat merah itu yang memenuhi kriteria untuk dilakukan restrukturisasi. Kriteria itu mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11/POJ.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical di tengah pandemi Covid-19 yakni debitur yang usaha terkena dampak perlambatan ekonomi. "Sekarang proses restrukturisasi sudah mencapai 35 persen. Akhir Juni ditargetkan bisa selesai," ucap dia dalam video conference dengan Kompas Group, Senin (11/5/2020).
Menurut dia, sebagian besar debitor tersebut merupakan UMKM dan ritel yang merupakan nasabah terbanyak dari sisi jumlah. Sementara debitor korporasi jumlahnya sedikit. Pasalnya menurut Royke, krisis sekarang beda dengan yang sebelumnya. Saat ini banyak UMKM dan ritel yang terkena dampak pandemi Covid-19. Sementara korporasi sedikit karena relatif mempunyai manajemen risiko yang lebih baik. (Kompas)
6. Cegah Lakukan PHK, Apindo Desak Pemerintah Perlonggar PSBB
Kalangan pengusaha meminta kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilonggarkan agar dunia usaha tidak makin tertekan di masa pandemi virus corona ini. Dengan begitu, pengusaha tak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK dan merumahkan karyawan. Stimulus yang digelontorkan pemerintah, menurut hariyadi, tidak berdampak besar bagi dunia usaha.
Mungkin kemampuan pemerintah memang segitu. Jadi, pilihannya tidak ada alasan selain melongarkan PSBB, tetapi pemerintah harus siap dengan fasilitas kesehatan, katanya. Terlebih, saat ini banyak fenomena orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 yang dinilai harus jadi perhatian pemerintah. (Tempo)