Flash News 11 Juni 2020
TOPIK PERPAJAKAN DAN PENERIMAAN
1. Indef: Relaksasi Pajak untuk UMKM Belum Memadai
Relaksasi pajak yang diberikan terhadap UMKM dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terkait dampak pandemi Covid-19 dinilai belum memadai. Sebab, total pajak penghasilan (PPh) UMKM yang ditanggung pemerintah hanya Rp 2,4 triliun, sementara insentif perpajakan untuk dunia usaha mencapai hingga Rp 94,6 triliun. Melihat alokasi tersebut, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad dalam diskusi secara virtual mempertanyakan keberpihakan untuk kerakyatan dalam hal ini UMKM yang jelas-jelas membutuhkan. Menurutnya bantuan pemerintah itu belum seutuhnya bisa dijalankan.
Berdasarkan data 2018 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dari total hampir 64,20 juta unit usaha yang ada di Indonesia, 64,19 juta atau 99,99%-nya adalah UMKM. Selanjutnya, dari hampir 120,6 juta tenaga kerja yang ada di Indonesia, 116,98 juta atau 97% dikontribusi oleh UMKM. Sementara dari Rp 9.995,31 triliun PDB Indonesia, Rp 5.721,15 triliun atau 57,24%-nya disumbang oleh UMKM.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan lain untuk mendukung UMKM. Pemerintah memberikan tambahan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 15,5 triliun kepada sejumlah BUMN yang tidak lepas dari langkah untuk mendukung UMKM. Indef mengingatkan kepada pemerintah tentang perlu melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM yang terdampak Covid-19, meningkatkan alokasi dana untuk subsidi bunga dan membuat skema baru dana darurat yang bebas diakses UMKM dengan prosedur baru yang tidak berbelit. (Investor Daily)
2. Dorong Wajib Pajak Aktif Lewat Subsidi Bunga
Kebijakan subsidi bunga bagi UMKM yang ada di Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), telah berlaku. Kebijakan ini menjadi peluang bagi Ditjen Pajak untuk memperluas basis pajak UMKM. Sebab, salah satu syarat penerima insentif adalah debitur UMKM harus memiliki NPWP atau mendaftar NPWP. Aturan ini bertujuan agar fasilitas fiskal, dibarengi dengan peningkatan kepatuhan perpajakan dari para penerimanya. (Kontan)
3. Gerak Cepat Mengejar Potensi Pajak DIgital Rp 10 Triliun
Pemerintah memiliki target untuk mendapatkan tambahan dari pungutan PPN platform niaga digital sebesar Rp 10 triliun. Target tersebut berdasarkan perkiraan transaksi produk barang dan jasa digital sekitar Rp 100 triliun pada 2020. Anggota Komisi Keuangan DPR, Indah Kurnia, mengatakan bahwa kategori yang disasar mulai dari perangkat lunak, media sosial, hak siaran, aplikasi, penjualan film, hingga game, video, dan musik. Rencana pungutan pajak digital dilakukan lantaran pemerintah membutuhkan tambahan anggaran untuk menutup kebutuhan dalam penanggulangan covid-19.
Manajer Peneliti Center of Indonesia Taxation Analysis, Fajri Akbar, mengatakan penarikan PPN digital adalah kebijakan yang paling bisa dilakukan dalam waktu dekat. Namun, perlu ada ukuran dan hitungan yang tepat, khususnya soal pemerataan penarikan pajak transaksi tersebut. (Tempo)
4. Entitas Digital Lakukan Penyesuaian Memungut Pajak
Senior Country Representative US-ASEAN Business Council, Angga Antagia, mengatakan para pelaku bisnis digital, khususnya dari Amerika Serikat, bersedia menjalankan kebijakan pemungutan PPN dari setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia. Namun menurutnya, entitas asal Amerika Serikat masih memerlukan waktu kapan mandatori ini harus dijalankan secara efektif karena banyak yang masih membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk menyelesaikan persiapan internal berupa sistem dan sumber daya manusia.
Pakar hukum perpajakan dari UGM, Adrianto Dwi Nugroho, mengatakan kepastian tata cara memang bakal menjadi salah satu kunci utam agar niat ini berjalan lancar. Meski begitu, dia berharap pemerintah juga tak keburu nafsu untuk memungut subjek pajak selain PPN, karena hukum PPh sangat kompleks yaitu berurusan dengan kekuatan hukum negara sebuah entitas digital. (Tempo)
TOPIK EKONOMI DAN BISNIS
1. Kucuran Dana Bansos Makin Deras
Berdasarkan data Kemenkeu, total realisasi belanja negara hingga 5 Juni 2020 mencapai Rp875,1 triliun, naik sebesar 1,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Dari jumlah tersebut, pos belanja yang mengalami kenaikan cukup signifikan adalah belanja bantuan sosial (bansos). Realisasi bansos sampai 5 Juni 2020 tercatat senilai Rp81,8 triliun, naik 35,5% dibandingkan dengan tahun lalu.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan dana perlindungan sosial tersebut pada dasarnya bukan bertujuan untuk mendorong pergerakan ekonomi, tetapi lebih ke menahan penurunan. Menurutnya, fleksibilitas tata kelola anggaran di tengah pandemi Covid-19 memang sangat penting. Pemerintah juga tak perlu ragu, karena menurutnya dengan kondisi yang tidak normal dibutuhkan ruang fiskal yang leluasa untuk menangani dampak pandemi corona.
Dana yang disiagakan pemerintah untuk perlindungan sosial tercata mencapai Rp203,9 triliun yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp37,4 triliun dan sembako Rp43,6 triliun. Kemudian, bantuan sosial Jabodetabek senilai Rp6,8 triliun, bansos non-Jabodetabek Rp32,4 triliun, program Pra Kerja Rp20 triliun, diskon listrik mencapai Rp6,9 triliun, kebutuhan logistik/pangan/sembako senilai Rp25 triliun, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp31,8 triliun. (Bisnis Indonesia)
2. Laju Ekonomi Kuartal II Diprediksi Negatif
Pemerintah memastikan, ekonomi Indonesia kuartal II tahun ini bakal negatif atau mengalami kontraksi, setelah tumbuh 2,97% pada kuartal I-2020. Sebab salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi yakni konsumsi rumah tangga yang menurun drastis. Pada kuartal ini ada 32 sektor usaha yang penjualannya menurun secara tahunan sejak April hingga 26 Mei 2020. Namun ada 4 sektor usaha yang masih bisa tumbuh positif, yakni prasarana umum tumbuh 25% yoy, farmasi dan alat kesehatan 3%, makanan pokok 7% dan minyak nabati 16%. Sayangnya, empat sektor ini tak bisa mengompensasi penurunan 32 sektor tadi. (Kontan)
3. Stimulus BUMN Perlu Evaluasi
Pemerintah disarankan untuk mengevaluasi perusahaan pelat merah yang akan mendapatkan suntikan dana dalam rangka stimulus program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Peneliti Indef Abra Tallatov mengatakan ada 3 jenis dana yang tercantum dalam usulan stimulus PEN yang diajukan pemerintah kepada BUMN, yaitu pencairan utang pemerintah sebesar Rp108,4 triliun, penyertaan modal negara (PMN) Rp15,5 triliun, dan dana talangan Rp19,6 triliun.
Selain soal pembayaran utang, Abra menilai rencana pemberian PMN ke BUMN dalam situasi krisis tidak diimbangi dengan verifikasi kinerja keuangan. Pasalnya, ada tujuh BUMN penerima PMN yang justru merugi. Abra Tallatov menilai pemerintah harus memastikan beberapa hal sebelum memberikan PMN kepada BUMN, di antaranya kriteria pemilihan BUMN penerima PMN, proposal atau business plan untuk pemanfaatan PMN, dan evaluasi terhadap PMN yang pernah diberikan sebelumnya. (Bisnis Indonesia)
4. ISEI: Kejutan Perekonomian Dihadapi Melalui Empat Tahapan
Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) sekaligus Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, dalam menghadapi kejutan terhadap perekonomian seperti pandemi Covid-19 diperlukan empat tahapan untuk menstabilkan ekonomi. Keempat tahapan itu dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Langkah pertama adalah tahap stabilisasi. Sejak adanya Covid-19 pemerintah Bersama Bank Indonesia melakukan stabilisasi rupiah, inflasi, sektor keuangan, sektor eksternal, dan perekonomian keseluruhan.
Tahap kedua, stimulus terhadap perekonomian dari sisi fiskal, dengan pemberian stimulus fiskal kepada sektor-sektor yang terdampak Covid-19, di antaranya untuk anggaran kesehatan dan jaminan sosial.
Tahapan ketiga, memberi stimulus pemulihan bagi dunia usaha seperti restrukturisasi kredit kepada beberapa pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal ini dilakukan mengingat UMKM yang paling terdampak oleh Covid-19. Kemudian pemerintah juga memberikan restrukturisasi kredit kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tahap keempat adalah menyiapkan new normal, dan pemerintah memutuskan untuk membuka sembilan sektor secara bertahap untuk mendorong geliat aktivitas ekonomi. Adapun kesembilan sektor tersebut adalah pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik, dan transportasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi kebijakan moneter yang dilakukan Bank Indonesia untuk menstabilkan rupiah, yang kemudian berdampak juga untuk IHSG yang saat ini sudah mencapai di atas 5.000. Namun demikian, ia menilai rupiah saat ini sudah bergerak terlalu kuat yang mempengaruhi kinerja daya saing. (Investor Daily)
5. Lindungi Industri Domestik
Pemerintah harus tegas melindungi industri domestik yang terus digempur produk-produk impor. Pengamanan perdagangan perlu dilakukan sembari membenahi daya saing nasional. Tindakan pengamanan perdagangan atau safeguards pada pasar domestik dari lonjakan impor dapat menjadi langkah awal meningkatkan daya saing perindustrian nasional di hilir. Meskipun demikian, pemerintah tak boleh absen menggarap industri hulu dan tengah produk-produk terkait agar daya saing nasional dapat berkelanjutan. (Kompas)