Flash News 05 Oktober 2020
TOPIK PERPAJAKAN DAN PENERIMAAN
1. Inilah Lima Fasilitas Pajak Teranyar Industri Farmasi
Pemerintah memberikan lima fasilitas pajak, baik barang maupun jasa bagi industri farmasi dalam rangka penanganan korona. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penangan Covid-19.
Insentif ini diberikan untuk barang kena pajak seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri atau APD, dan peralatan untuk keperluan perawatan pasien. Sementara jasa kena pajak yang mendapatkan insentif yakni jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.
Beleid tersebut mulai berlaku 1 Oktober 2020. Lima insentif pajak yang diatur itu menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) atau pembebasan. Adapun lima relaksasi pajak adalah insentif PPN dan PPN impor, pembebasan PPh Pasal 22 impor di Oktober-Desember 2020, pembebasan pemotongan PPh pasal 21 untuk jasa penanganan pandemi di masa pajak April-Desember 2020, insentif PPh Pasal 24 dan perpanjangan fasilitas PPh penanganan korona sampai Desember 2020. (Kontan)
2. Reformulasi PPh Final Sektor Konstruksi
Pemerintah tengah mereformulasi skema pengenaan pajak penghasilan atau PPh final bagi sektor konstruksi. Kepala Badan kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, "Besaran PPh final nanti akan disesuaikan dengan kebijakan penurunan PPh badan dari 25% [saat ini] menjadi 22%." Selama ini pengenaan skema final pada sektor konstruksi dianggap tidak ideal. Pasalnya, kontribusi sektor konstruksi dan real estat terhadap PDB cukup besar. (Bisnis Indonesia)
TOPIK EKONOMI DAN BISNIS
1. RUU Cipta Kerja Lindungi Pekerja dan UMKM
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja memprioritaskan perlindungan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta para pekerja, pelaku UMKM dan para pekerja tidak perlu khawatir terhadap RUU yang segera disahkan menjadi UU tersebut. Airlangga Hartarto menjelaskan, perlindungan terhadap pelaku UMKM dan pekerja tercermin pada poin-poin krusial yang telah disepakati pemerintah dengan Baleg DPR, begitu juga keseimbangan kepentingan para pelaku usaha.
RUU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, terutama UMKM, mendorong ekosistem investasi yang kondusif, serta menciptakan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah. (Investor Daily)
2. Konsumsi Masih Terbatas
Masyarakat masih enggan melakukan konsumsi akibat dampak pandemi Covid-19 terhadap kemampuan ekonomi mereka masih tidak menentu. Untungnya, sebagian masyarakat mengalihkan dana simpanan mereka dari perbankan kepada instrumen investasi ritel negara sehingga uang bisa diputar untuk proyek strategis pendorong ekonomi.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, pada September 2020, Indonesia mengalami deflasi 0,05%. Sementara deflasi pada Juli dan Agustus masing-masing sebesar 0,1% dan 0,05%. (Kompas)