Perpanjangan Waktu Penyampaian Tanggapan atas SPHP Pajak
Dalam hal wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, maka pemeriksa pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak dan melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan wajib pajak. Wajib pajak harus memberikan tanggapan tertulis atas SPHP yang diterima. Jika menyetujui seluruh hasil pemeriksaan, wajib pajak dapat memberikan tanggapan yang dibuat dalam lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan. Wajib pajak mendapatkan waktu paling lama 7 hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP untuk menanggapi SPHP tersebut. Sementara itu, apabila tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan maka wajib pajak membuat surat sanggahan.
Apabila lewat dari jangka waktu tersebut, SPHP dan hasil pemeriksaan dianggap telah disetujui wajib pajak. Namun, jangka waktu tersebut bisa diperpanjang paling lama 3 (tiga) hari kerja berdasarkan ketentuan mengenai penyampaian SPHP dan tanggapannya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.t.d. PMK No. 18/PMK.03/2021.
Berdasarkan Pasal 42 ayat (4) PMK 17/2013, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu 7 hari berakhir, untuk melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan. Jangka waktu tersebut terhitung sejak diterimanya SPHP oleh wajib pajak. Format surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan hasil pemeriksaan, merujuk pada Lampiran VII poin D PMK 17/2013. Dalam surat perpanjangan jangka waktu tersebut, terdapat beberapa isian yang perlu anda lengkapi. Jika isian dalam surat tersebut sudah terisi semua dan sesuai, Anda bisa menyampaikan surat tersebut kepada unit pelaksana pajak dari otoritas pajak yang bersangkutan. Penyampaian atau pemberitahuan tertulis dilakukan secara langsung atau melalui faksimile.
Dalam hal pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor seperti dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) PMK 18/2021, wajib pajak tidak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis.