Ingat e-SPT Tahunan Badan Tidak Bisa Digunakan Lagi!
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan tidak terasa tersisa 2 bulan lagi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (sampai akhir Maret 2023) dan 3 bulan lagi bagi Wajib Pajak Badan (sampai akhir April 2023).
Perlu diingat bahwa aplikasi e-SPT 1771 sudah tidak bisa digunakan karena sudah resmi ditutup secara permanen oleh DJP pada 2022 lalu. Sehingga kalau Sobat EnforceA biasanya menggunakan e-SPT, kamu harus bersiap menggunakan saluran lain.
Kini pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan harus melalui e-form PDF yang telah dirilis sejak Maret 2021 lalu. Menurut DJP, e-form memberikan banyak kemudahan kepada Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan. DJP mengatakan dengan slogan “Isi SPT Offline, Submit Online”, e-form PDF tidak membutuhkan koneksi internet saat pengisiannya dan hanya membutuhkan koneksi internet pada saat melakukan submit SPT.
Keunggulan dari e-Form antara lain:
- Dokumen yang diunduh Wajib Pajak dalam bentuk PDF.
- Saat ini, file PDF sudah dapat dibuka dengan Adobe PDF Reader.
- Tiken dapat dikirimkan melalui email atau sms OTP.
- Memiliki fitur impor data melalui comma separated value (csv) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya.
- Terdapat validasi NTPN dan PBK saat submit.
- Dapat digunakan mengguanakn Mac.
Jadi tunggu apalagi? Yuk segera laporan SPT Tahunan kamu menggunakan e-form!
Oleh Andini Margaretta Tarigan | 09 Februari 2023