Aturan Baru, Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan terkait kemudahan layanan kepada Wajib Pajak (WP). Kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja saja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta.
PER-5/PJ/2023 diterbitkan untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow Wajib Pajak. Proses restitusi tersebut dilakukan secara less intervention dan less face to face antara petugas pajak dan WP untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.
DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lama 15 hari hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap. Setelah diterbitkan SKPPKP, DJP berhak melakukan pemeriksaan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas tahun pajak yang telah diberikan restitusi dipercepat. Namun demikian, saksi administratif yang dikenakan bukanlah sanksi kenaikan sebesar 100%, melalui Pasal 3 ayat (2) PER-5/PJ/2023, DJP memberikan pengurangan sanksi administratif sehingga sanksi yang dikenakan hanyalah bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP, yaitu sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 15% untuk paling lama 24 bulan.
Dalam masa peralihan pengaturan, apabila sampai dengan 31 Mei 2023, terhadap SPT Tahunan lebih bayar yang belum dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan tetapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan, pemeriksaan restitusi dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan ini. Sedangkan terhadap yang telah disampaikan SPHP, pemeriksaan diteruskan sesuai Pasal 17B UU KUP.